Aspek Lingkungan
Dalam setiap pelaksaan usaha, setiap perusahaan tidak akan pernah bisa melepaskan diri dari tanggung jawab lingkungan sekitarnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa aspek lingkungan yang perlu kita perhatikan adalah:
- Aspek Ekonomi
Aspek ekonomi merupakan faktor yang sangat penting. Jika aspek ekonomi sedang membaik dan sektor rill yang sedang berjalan kondisinya baik, total perekonomiaanya sedang booming, maka permintaan produk dan konsumsi masyarakat juga meningkat sehingaa di istilahkan kalau kita jualan apa saja bisa laku.
Ketika terjadi krisis global, hampir semua perekonomian di dunia menggalami pertumbuhan yang negatif, hanya indonesia cina dan india yang masih mencatat pertumbuhan positif di tahun 2009.
Ekspor indonesia diluar negeri menggalami pertumbuhan negatif karena negara-negara yang tadi mengimpor dari indonesia menggalami resisi.
- Aspek Sosial Budaya
Perhatian akan faktor sosial menjadi penting, hasil produk atau jasa kita, wajib memperhatikan akan budaya masyarakat setempat. Setiap masyarakat memiliki ciri khas dan budaya yang berbeda-beda.
Selain itu, perusahaan juga bisa menjalankan progam corporate social resposibility yakni menunjukan tanggung jawab pada lingkungan sekitar baik melalui sumbangsih untuk masyarakat maupun penggembangan komunitas.
- Aspek Politik
Pertumbuhan usaha akan tergantung juga pada suhu politik. Jika terjadi ketidak stabilan politik maka permintaan akan produk akan menurunse hingga perusahaan juga akan menggalami hambatan dalam menjual.
Selain kondisi politik secara makro, perlu diperhatikan juga kondisi regulasi disetiap bidang industri.
- Aspek Lingkungan Hidup
Bagi kebanyakan perusahaan terutama yang bersifat manufaktur dan pertambangan, aspek lingkungan hidup menjadi sangat penting, berbagai lembaga swadaya masyarakat juga berfungsi sebagai kontrol akan lingkungan seperti halnya green peace.
Aspek Hukum
Semua warga harus taat pada hukum yang berlaku dinegara dimana warga negara berdomisili begitu juga setiap usahan yang didalam bentuk perusahaan. Setiap usaha yang berjalan tanpa adanya pencatatan atau pendaftaran secara hukum, akan dianggap sebagai usaha ilegal dan akan dikenai sanksi jika terdeteksi dikemudian hari.
- Bentuk Badan Usaha
Hal pertama yang harus dilakukan adalah bentuk badan usaha yang mau dijalankan, dalam penentuan bentuk badan usaha, kita perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Kepentingan pemegang saham
- Keterbatasan akan kewajiban pemegang saham
- Masa jangka panjang usaha
Adapaun bentuk-bentuk badan usaha adalah sebagai berikut:
- Perusahaan pribadi
- Perusahaan CV atau kerjasama Partnership
- Perusahaan Terbatas (PT)
Selain bentuk di atas, ada satu lagi bentuk badan usaha lainnya yakni perusahaan milik pemerintah.
Khususnya untuk Perseroan Terbatas, ada pengaturannya di Undang-undang Nomer 40 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas beserta penjelasanya.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian, Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Daftar Perseroan dan Pengumuman.
Bab III Modal dan Saham
Bab IV Rencana Kerja, Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba
Bab V Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Bab VI Rapat Umum Pemegang Saham
Bab VII Direksi dan Dewan Direksi
Bab VIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan
Bab IX Pemeriksaan terhadap Perseroan
Bab X Pembubaran, Likuidasi dan Berakhir Status Badan Hukum
Bab XI Biaya
Bab XII Ketentuan Lain-lain
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
Setelah kita menetapkan akan badan usahan, selanjutnya kita wajib mempelajari akan UU ataupun peraturan berlaku di Industri masing-masing baik secara nasional maupun daerah.
Untuk Industri tertentu akan ada peraturan atau undang-undang tertentu yang wajib ditaati, tingkatan peraturan yang berlaku bisa berbentuk Undang-undang maupun Keputusan Menteri Keuangan.
Dalam pengaturannya beberapa bidang di atur dalam bentuk Undang-undang seperti Undang-undang perbankan, ada juga Undang-undang Kehutanan. Selain regulasi yang wajib diikuti, biasanya untuk bidang tertentu ada badan khusus yang mengawasi kegiatan usaha kita, seperti bidang perbankan di bawah pengawasan dan peraturan Bank Indonesia. Sedangkan untuk lembaga keuangan di bawah pengawasan menteri keuangan.
Selain regulasi dalam industri, kita juga harus memperhatikan beberapa peraturan yang memiliki keterkaitan dengan bidang usaha terutama perizinan.
Pada dasarnya setiap usaha harus memiliki izin usaha sebagai berikut:
- Surat izin Usaha Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
Sesudah berjalannya usaha, maka perusahaan perlu memperoleh izin dari instansi terkait seperti:
- Perizinan dari departemen tenaga kerja, atas jumlah tenaga kerja.
- Perizinan pemda setempat.
- Pendaftaran jamsostek.
- Perpajakan.
Setelah kelengkapan izin semuanya, perusahaan juga memerlukan adanya pemebentukan anggaran dasar perusahaan yang disahkan oleh para pemegang saham dan membentuk organ-organ organisasi seperti dewan direksi dan dewan komisaris untuk Perseroan Terbatas.
- Anggaran Dasar Perusahaan
Dalam Aggaran Dasar Perusahaan akan mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Tujuan Pemebentukan Organisasi
- Izin dan Industri bergeraknya Organisasi
- Fungsi-fungsi Organ seperti Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
- Kewajiba, Hak dan Wewenang masing-masing organ organisasi
- Proses pemilihan dan pengunduran diri organ organisasi
- Proses Penggambilan Keputusan
- Proses Pelaksanaan Rapak Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
- Proses Likuidasi Perusahaan
- Pendaftaran Nama dan Merk
Semua perusahaan diharuskan memiliki nama perusahaan, nama perusahaan ini harus didaftarkan ke departemen kehakiman untuk mendapatkan pengesahan. Dalam pendaftaran, kita harus mencantumkan kategori industri apa yang akan kita golongkan, dan dari situ kita akan melakukan registrasi dan menunggu waktu tertentu untuk mendapatkan pengesahan, sampai tidak adanyha nama mendekati atau sejenis yang melakukan klaim.
Begitu juga merk harus kita daftarkan sehingga tidak terjadi sengketa kemudian, menggigat belakangan ini banyak timbul sengketa merek di pengadilam karena adanya pihak lain yang klaim akan kepemilikan terutama yang telah dikenal secara internasional, tapi juga nama lokal yang mendekati kesamaan nama.