HRD

Praktek outsourcing di Indonesia

Praktek outsourcing di Indonesia Outsourcing sudah banyak dipraktekan di dunia bisnis di Indonesia. Sebenarnya ide dan konsep outsourcing sudah dimulai lama sekali, saat suatu organisasi telah meminta suatu group di luar organisasi untuk membantu pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan secara internal. Penggunaan kata “outsourcing” sendiri sudah mulai dipakai sekitar tahun 1970 di dunia manufacturing. Sejak saat itu outsourcing mulai dikenal dan di implementasikan secara global. Satu sisi keberadaaan outsourcing akan sangat membantu pekerjaan perusahaan. Diluar negeri alasan utama melakukan outsourcing adalah untuk efisiensi biaya (yang artinya sebetulnya internal perusahaan memiliki kemampuan akan tetapi lebih mahal jika dikerjakan sendiri). Sedangkan di dalam negeri Alasan utama untuk melakukan outsourcing adalah karena tidak adanya sumber daya yang mampu mengerjakan. Kondisi ini terjadi banyak pada sektor IT. dimana beberapa perusahaan yang meng-outsource-kan komputer desktop-nya, karena trend IT yang terus berubah dan lifecycle product yang pendek Sektor perbankan misalnya dengan adanya kebijakan di dunia perbankan untuk menekan aset Bank. Banyak jasa outsourcer bermunculan misalnya, Industri car rental ; perusahaan tidak perlu dipusingkan oleh urusan transportasi dan services karena semuanya telah ditangani oleh Car rental yang telah menjadi bisnis rekanan perusahaan, industri security (keamanan) perusahaan tidak dipusingkan lagi dengan urusan keamanan dan system, industri penyewaaan alat-alat kantor dan foto copy dan yang paling fenomenal adalah industri yang bergerak dibidang IT (teknologi dan informasi) Outsourcing menjadi dewa penyelamat bagi banyak industri dan perusahan. Mengapa ? Dengan outsourcing terjadi peningkatan produktifitas dan efficiency perusahaan. Bagaimana caranya ? dari sisi budgeting (anggaran) perusahaan akan lebih focus padapengunaan alokasi budget mereka, dari sisi operational perusahaan akan lebih focus mengerjakan core business mereka saja, dari sisi keuangan (finance) akan terjadi kemudahaan dan penghematan karena perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan investasi peralatan yang tidak sesuai dengan core business, biaya perawatan (maintainance) dsb, dari sisi SDM (human resources) perusahaan tidak lagi dipusingkan oleh rekruitmen, pelatihan dan pengembangan, bahkan dengan mudah mem “PHK” kan buruh. Pendeknya outsourcing sangat menguntungkan perusahaan. Bagaimana dari sisi karyawan (buruh)?, apakah buruh juga diuntungkan seperti perusahaan? Dalam kondisi ini ternyata keuntungan buruh tidak sebanding dengan keuntungan perusahaan. Sehingga membicarakan outsourcing menjadi fenomena yang menarik dalam dunia bisnis. Sejak diundangkannya UU No.13/2003, outsourcing pekerja menjadi menjamur. Hal ini disebabkan pengusaha dalam rangka efisiensi merasa aman jika buruh yang dioutsource adalah buruhnya perusahaan jasa pekerja. Disisi yang lain teryata outsourcing mengundang permasalahan baru yakni legal issue dimana status dari pada karyawan kurang jelas. apakah ia karyawan dari perusahaan itu atau ia karyawan dari perusahaan outsourcing? dan yang selanjutnya kemana ia harus mengajukan keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh si employer. Dalam kondisi ini jika ada masalah buruh akan menjadi bulan-bulanan antara si outsourcing company dan si perusahaan. Mengapa bisa begini ? Ada dua pandangan, pandangan pertama perusahaan merasa tidak bertangungjawab. Sehingga yang bertanggung jawab terhadap buruh outsource tadi adalah perusahaan jasa pekerja. Perusahaan-perusahaan ini merasa diback up oleh pasal 6 ayat 2 a yang menyatakan bahwa antara perusahaan jasa pekerja harus ada hubungan kerja dengan buruh yang ditempatkan pada perusahaan pengguna. Pandangan yang kedua pihak buruh yang dioutsource juga merasa diback up oleh pasal 1 butir 15 yang menyatakan bahwa hubungan kerjanya bukan dengan perusahaan jasa pekerja melainkan dengan perusahaan pengguna. contohnya adalah Cleaning Services, Satpam dan Pengemudi. Dalam mekanisme outsourcing ini pemborong penyedia tenaga kerja memasok tenaga kerja kepada perusahaan pemberi kerja berdasarkan kontrak penyediaan jasa tenaga kerja. Kemudian Cleaning Services, Satpam, Pengemudi bekerja di perusahaan tersebut bukan dengan penyedia jasa tenaga kerja. Yang memberi upah, pekerjaan dan perintah bukan dengan perusahaan jasa pekerja melainkan perusahaan pengguna Prof.Dr. Aloysius Uwiyono, SH.,MH menyebutkan kedua pasal ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha dan buruh apalagi outsourcing pekerja pada saat ini lagi ngetren. Banyak perusahaan memutuskan hubungan kerjanya dengan buruhnya untuk selanjutnya direkrut kembali melalui perusahaan jasa pekerja (outsourcing pekerja). Hal ini berarti bahwa melalui pasal 6 ayat 2 a UU No.13/2003 Pemerintah melegalkan bukan sekedar perbudakan modern melainkan juga termasuk human-trafficking. Suatu pelanggaran hak asasi manusia.

Outsourcing dan kepentingan ekonomi

Dinegara-negara berkembang seperti Indonesia dimana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sedang gencar-gencarnya. Akan terjadi kondisi yang paradox, misalnya fokus pembangunan adalah untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat termasuk buruh. Tuntutan pemulihan ekonomi dari krisis multidimensional dan tuntutan peningkatan kesejahteraan buruh berjalan bersamaan. Difihak lain dengan alasan menarik investor untuk menanamkan investasinya dan mengatasi pengangguran, pemerintah akan membuat regulasi yang cenderung untuk memihak para pelaku bisnis kondisi ini sangat mempengaruhi perkembangan hukum perburuhan. akhirnya tren hukum perburuhan akan diarahkan keberpihakannya kepada pelaku bisnis bukan kepada pekerja/buruh semata-mata. Dengan alasan pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya akan mengarahkan hukum perburuhan untuk melindungi pemilik modal. Hal ini berarti bahwa buruh dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya. Kondisi ini akan mempengaruhi perkembangan hukum perburuhan, sehingga akan terjadi tarik menarik kepentingan dari kedua belah pihak. Pengusaha akan berusaha untuk tetap mempertahankan ketentuan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing, di lain pihak buruh akan berusaha agar ketentuan Perjanjian Kerja Waktu tertentu dan outsourcing dihapuskan. Kasus – kasus ini banyak kita lihat misalnya polemik penetapan upah minimum propinsi dimana Pengusaha akan berusaha menekan besarnya upah minimum, di lain pihak pekerja akan berusaha meningkatkan upah minimum., peraturan tenaga kerja dsb. Belum lagi persolan lain akibat outsourcing, misalnya kolusi atau demi mendapatkan komisi, perusahaan yang ditunjuk melaksanakan outsorce bukan berdasarkan keahlian, kompetensi atau yang memperhatikan hak-hak pekerja Alternatif Mengatasi Problem outsorcing Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam melakukan outsourcing, agar praktek yang terjadi tidak hanya menguntungkan outsourcing company dan perusahaan dan merugikan buruh. Pertama sebelum menggunakan/ memakai jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing company) harus dilihat track recordnya, apakah hak-hak normatif buruh benar-benar diperhatikan ( dalam banyak kasus, gaji yang diberikan kepada buruh di potong lagi oleh outsourcing company, padahal outsourcing company telah mendapatkan komisi jasa dari perusahaan pengguna), atau tidak melanggar hak-asasi buruh. Kedua bagi perusahaan pengguna, pendekatan yang dilakukan sebaiknya pendekatan kemanusian bukan pendekatan undang-undang. Perusahaan harus menunjukkan kepeduliannya atas buruh outsourcing mereka dengan pelaksanaan program kesejahteraan dan kesehatan sehingga menciptakan perasaan aman dan ketenangan bagi karyawan di sebuah perusahaan. Ingat! Walaupun bukan karyawan tetap kehadiran mereka sangat penting, misalnya jika supir atau security atau frontliner yang bertugas tidak baik yang rugi tentu perusahaan itu sendiri. Ketiga perbaikan regulasi oleh pemerintah, apapun problemnya pemihakan kepada pemilik modal tanpa memperhatikan hak-hak normatif buruh tak dapat dibenarkan. Mengatasi pengangguran bukan dengan cara perbudakan. Keempat, Jadikan Serikat Buruh sebagai mitra, bukan lawan yang harus diawasi dan dicurigai. Dengan bermitra persoalan-persoalan yang ada disekitar buruh bisa didiskusikan dengan kepala dingin dan hati yang tenang. Semoga bermanfaat.

21 thoughts on “Praktek outsourcing di Indonesia”

  1. nice article!

    cuma saya masih penasaran, sebenarnya siapa yang mencetuskan teori outsourcing untuk pertama kalinya dan kemudian mengembangkannya?

    yang kedua, jikalau terjadi konflik antara Perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dg karyawan yg di outsource, sebagai contoh ada salah satu karyawan outsourcing dalam bekerja tidak mematuhi Standard Operational Procedure yang sudah di tentukan oleh Perusahaan, Bagaimana bentuk penyelasaian konflik tsb.?

    Terima Kasih,

  2. 1. thanks, akar teori outsourcing sedang saya telusuri lewat perpustakaan, tapi banyak juga kalangan yang menganggap oursourcing merupakan penjelmaan koeli koentrak . adanya sistem kontrak dan outsourcing maka setiap perusahaan secara leluasa dapat melakukan upaya efisiensi yang sah sesuai aturan tersebut karena dapat menekan biaya tenaga kerja sebagai salah satu unsur biaya produksi yang harus dikeluarkan perusahaan. Agar perusahaan dapat menjalankan sistem kontrak dan outsourcing, maka trik-trik relokasi, pemutihan, PHK massal adalah langkah-langkah yang biasanya ditempuh terlebih dahulu sebelum eksploitasi terhadap buruh bisa berjalan efektif.

    pendapat yang lain menyatakan Konsep outsourcing lahir sebagai salah satu konsekuensi logis dari terjadinya persaingan yang ketat di era globalisasi. Adapun pemikiran tersebut berakar pada kenyataan dan pertimbangan sebagai berikut:

    • Perusahaan dapat bersaing dengan baik kalau menghasilkan produk atau jasa yang unggul (berkualitas tinggi), sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan konsumen.
    • Perusahaan dapat menghasilkan produk atau jasa yang unggul jika yang bersangkutan memokuskan diri pada proses penciptaan produk atau jasa yang sesuai dengan ’core business’-nya, dimana ’core business’ tersebut memiliki keterkaitan erat dengan kemampuan utama perusahaan atau ’core competence’ (atau dapat juga dibalik, bahwa ’core competence’ yang dimiliki akan menentukan pemilihan dan pengembangan ’core business’ perusahaan).
    • Karena ‘core competence’ berada di dalam wilayah ‘core business’ (proses-proses terkait dengan bisnis inti) dan biasanya bukan berada di domain ‘non core business’ (bisnis sampingan atau aktivitas penunjang), maka perusahaan dipastikan akan memiliki keunggulan kompetitif dalam menciptakan produk atau jasanya.
    • Sementara untuk sejumlah proses-proses yang berada dalam wilayah ’non core business’, umumnya perusahaan tidak atau kurang dapat melaksanakannya dengan cukup efisien dan efektif.
    • Pekerjaan ‘non core business’ ini kemungkinan besar dapat dilaksanakan dengan efisiensi dan efektivitas yang optimal apabila dikerjakan oleh perusahaan yang ’core business’-nya dan demikian pula ’core competence’-nya memang berada disitu.
    • Oleh karena itu, mungkin lebih baik kalau pekerjaan ‘non core business’ tadi, diserahkan saja pada perusahaan dengan ’core competence’ yang sesuai; dengan demikian, di samping perusahaan dapat berfokus pada ’core business’ sendiri, akan memperoleh jasa penunjang yang lebih efektif dan efisien.

    2. jikalau terjadi konflik antara Perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dg karyawan yg di outsource, sebagai contoh ada salah satu karyawan outsourcing dalam bekerja tidak mematuhi Standard Operational Procedure yang sudah di tentukan oleh Perusahaan, Bagaimana bentuk penyelasaian konflik tsb.?

    perusahaan tinggal meminta pertanggungjawaban/menegur kepada penyedia jasa outsourcing (outsourcer), karenanya sebelum menggunakan/ memakai jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing company) harus dilihat track recordnya, apakah hak-hak normatif buruh benar-benar diperhatikan.

    persoalan berikut yang sering muncul adalah karyawan tersebut menuntut perusahaan tempat bekerja karenamerasa haknya tidak dipenuhi, disini baru muncul peran disnaker atau penyelesaian perburuhan

  3. ada contoh kasus outsource di indo gaaa ?
    aku butuh kelebihan dan kelemahan outsource utk bahn debat nihh …
    help me , thx b4 😀

  4. Sebenarnya kalo berbicara IT outsourcing aga sedikit berbeda dengan outsourcing tenaga kerja walaupun konsepnya sebenarnya sama..dan sebenarnya kalo outsourcing IT tidak hanya sekedar meng-outsource-kan komputer desktop-nya, tapi bisa jadi semua sistem informasi perusahaan tersebut.

  5. kalau begitu permasalahan utama sekarang adalah bagaimana memilih dan menilai kinerja para outsourcing company itu. apakah ini juga berarti tidak banyak IT specialist di Indonesia yang berkesempatan mempunyai pekerjaan tetap di suatu perusahaan? dikarenakan banyak perusahaan yang lebih suka outsourcing terutama dalam bidang IT…

    1. sebenarnya banyak IT specialist di Indonesia yang mempunyai pekerjaan tetap di suatu perusahaan, tapi biasanya karena skillnya tinggi banyak tawaran2 project dari perusahaan lain, sehingga mereka lebih senang outsourcing. kecuali perusaan tempat mereka bekerja memberikan fasilitas dan renumerasi yang tinggi, baru mereka loyal

  6. jika dilihat dari pendapat anda di atas berarti tidak semua karyawan merasa di rugikan dengan adanya outsourcing??
    thanks for share

  7. Outsourcing dari SI berbasis IT perlu melibatkan stakeholder pemilik bisnis proses sejak awal, demi keberhasilan pengembangan SI tsb.

  8. Aq pgn tanya,d daerah Q jg telah d laksanakan sistim os,tpi jk trdapat kekeliruan pda fasilitas u buruh,sementara tanggungjawab telah dilaksanakan dgn benar,apa yg harus d lakukan,kmana si buruh tersebut mengadu?Krena kenyataan perusahaan pemakai jasa buruh os lepas tangan atas upah lembur yg telat,klaim medical yg tdak keluar,atau pemotongan uang makan,gaji,dan transpor saat buruh tersebut sakit.Apa ada peraturan d outsourcing yang menyatakan sekalipun Qt sakit,gaji tetap dipotong?Sementara klaim medical tdk d keluarkan.Masalahnya telah terbukti adanya saling lepas tangan antara perusahaan pemakai jasa buruh dgn perusahaan penyedia tenaga buruh os,smentara si buruh terus menderita krna upah dan fasilitas yg tidak jelas.Trims utk penjelasannnya.

  9. Outsourcing itu jelas2 merugikan tenaga kerja, contoh nya:

    sebuah perusahaan membayar gaji untuk karyawan senilai 10 juta, dan di berikan tender ke sebuah PT OUTSOURCING.

    PT. OUTSOURCING tersebut hanya memberikan 1 atau 2 juta saja kepada para pekerja, tanpa ada nya uang tunjangan pensiun dan kesehatan.

    para pekerja, bekerja siang dan malam banting tulang, hanya dengan pendapatan perbulan 1-2 juta, sementara sisa nya di ambil oleh PT OUTSOURCING yg kerja nya hanya duduk2 di kantor. sangat jelas apa yg di beri kan pekerja tidak sebanding dengan pendapatan yg di terima!

  10. dgn sistem Outsourcing semua perusahaan di indonesia bisa ketawa2 krn bisa seenaknya mem-PHK buruhnya sementara perusahaan bisa mengambilkan keuntungan sebesar2nya tanpa memikirkan uang pesangon dan nasib buruh yg di-PHK nya

  11. Outshorching = Kuli yang dapat dipecat sewaktu-waktu dan tidak ada jasa imbal yang sesuai dari perusahaan yang sesuai dengan haknya,seperti kesehatan maupun gaji per bulan yang di dapat.

    Termasuk saya adalah salah satu karyawan Bank BUMN dengan posisi sebagai Customer Service yang di outshorchingkan,padahal kalau undang2 harusnya kalau untuk posisi Frontliner tidak boleh di outshorching kan…

    Semoga kalian tidak seperti saya.

    Fuck Off Pemerintah sekarang,

    1. Sampe kapanpun pemerintah sekarang maupun perusahaan pemakai jasa, dan penyedia outsource g akan peduli sm nasib buruh/pekerja, padahal udah berapa kali upah yang kita terima dipotong buat bayar pajak yang larinya dimakan sm pemerintah sendiri tanpa ada feedback. emang udah konsekuensi klo hidup di pemerintahan yang korup semuanya bakal g karu-karuan.
      saranq sih semua supaya sabar, kita tunggu pemimpin di tahun 2014 yang benar-benar pro rakyat dan najis bagi kita mengulangi memilih pemimpin yang pernah menjerumuskan bangsanya.

Leave a comment